Wednesday, October 16, 2013

Makalah Pengertian Ulumul Hadist dan Sejarah Perkembangannya


BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Kita ketahui bahwasanya hadist merupakan sumber sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Keberadaan hadist disamping telah mewarnai masyarakat dalam kehidupan juga telah menjadi bahasan kajian yang menarik. Hadist mengandung makna dan ajaran serta memperjelas kandungan al-Qur’an dan lain sebagainya. Para peneliti dan ahli hadist telah berhasil mendokumentasikan hadist baik kepada kalangan masyarakat, akademis, penelitian hadist tersebut telah membuka peluang untuk mewujudkannya suatu kajian disiplin Islam, yaitu bidang study Ulumul Hadist.

Maka dalam makalah ini, penulis menyajikan tentang “PENGERTIAN  ULUMUL HADIST DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA”, semoga makalah sederhana ini dapat bermanfaat bagi semuanya, terutama bagi penulis. Amin.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian ulumul hadist ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan ulumul hadist ?

C.  Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian ulumul hadist.
2.      Mengetahui sejarah perkembangan ulumul hadist.


BAB II

PEMBAHASAN


A.  Pengertian Ulumul Hadist

Ulumul Hadits adalah istilah ilmu hadits didalam tradisi hadits. ( ‘ulum al-hadits) ‘ulum al-hadits terdiri atas dua kata yaitu ‘ulum dan al-hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm yang berarti “ilmu”, sedangkan hadits berarti: “segala sesuatu yang taqrir atau sifat”. Dengan demikian gabungan antara ‘ulum dan al-hadits mengandung pengertian “Ilmu yang membahas atau yang berkaitan dengan hadits Nabi Saw”.
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
Pada mulanya, Ilmu hadist memang merupakan beberapa ilmu yang masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadist Nabi Saw dan para perawinya, seperti Ilmu al-Hadist al-Shahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma wa al-kuna, dan lain-lain. Penulisan ilmu-ilmu hadist secara parsial dilakukan, khususnya, oleh para ulama abad ke-3 H.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat persial tersebut disebut dengan Ulumul Hadist, karena masing-masing membicarakan tentang Hadist dan para perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya, dipandang sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadist, sebagaimana halnya sebelum disatukan. Jadi, penggunaan lafaz jamak Ulumul Hadist, setelah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu ilmu hadist, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama – beberapa ilmu yang terpisah – menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang khusus, yang nama lainnya adalah Mushthalah al-Hadist.[1]

B.  Sejarah Perkembangan Ulumul Hadist

Hadist sebagai suatu informasi, memiliki metodoliogi untuk menentukan keotentikan periwayatannya yang dikenal dengan Ulum al- Hadist, yang merupakan bentuk manajemen infomasi. Hanya saja, pada masa Rasulullah SAW sampai sebelum pembukuan Ulumul Al-hadist istilah Ulum al-hadist, jelas belum ada. Akan tetapi prinsip-prinsip yang telah berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah ada.[2]
Pada dasarnya ulumul hadist telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadist di dalam Islam, terutama setelah Rasul Saw wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadist-hadist Rasul Saw dikarenakan adanya kekhawatiran hadist-hadist tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadist.mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu ddalam menerima hadist, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.[3]
Dasar dan landasan periwayatan hadist di dalam Islam dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadist Rasul Saw.
Di dalam surah al-Hujurat ayat 6, Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman untuk meneliti dan mempertanyakan berita-berita yang datang dari orang-orang yang fasik :

Artinya :
“Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan ( yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu” (QS. Al-Hujurat [49] : 6)
            Di samping itu, Rasul Saw juga mendorong serta menganjurkan para sahabat ddan yang lainnya yang mendengar atau menerima hadist-hadist beliau untuk menyampaikan atau meriwayatkannya kepada mereka yang tidak mendengar atau mengetahuinya. Di dalam sebuah hadistnya Rasul Saw bersabda :
           
(Semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar dari kami sesuatu (hadist), lantas dia menyampaikannya (hadist tersebut) sebagaimana dia dengar, kadang-kadang orang yang menyampaikan lebih hafal daripada orang yang mendengar. (HR. Al-Tirmidzi)[4]
            Apabila dicermati sikap dan aktifitas para sahabat terhadap hadist Nabi Saw dan periwayatannya, maka dapat disimpulkan beberapa ketentuan umum yang diberlakukan dan dipatuhi oleh para sahabat, yaitu :
1.      Penyelidikan periwayatan hadist (taqlil al-riwayat) dan pembatasannya untuk hal-hal yang diperlukan saja. Sikap ini dilaksanakan terutama dalam rangka memelihara kemurnian hadist dari kekeliruan dan kesalahan. Sebagaimana sabda Rasul SAW :


Siapa yang berbohong atas namaku dengan sengaja, maka ia telah menyediakan tempatnya di dalam neraka.
            Selain itu, alasan lain dan bahkan lebih penting adalah pemeliharaan agar jangan terjadi pencampurbauran antara hadist dengan Al-Qur’an, karena Al-Qur’an pada masa itu, terutama pada masa Abu Bakar dan ‘Umar, belum dikodifikasi secara resmi.
2.      Ketelitian dalam periwayatan, baik ketika menerima atau menyampaikan riwayat.
3.      Kritik terhadap matan hadist (naqd al-riwayat). Kritik terhadap matan hadist ini dilakukan oleh para sahabat dengan cara membandingkannya dengan nash Al-Qur’an atau kaidah-kaidah dasar agama. Apabila terdapat pertentangan dengan nash Al-Qur’an, maka sahabat menolak dan meninggalkan riwayat tersebut.[5]
Ketelitian dan sikap hati-hati para sahabat diikuti pula oleh para ulama hadist yang datang sesudah mereka, dan sikap tersebut semakin ditingkatkan terutama setelah munculnya hadist-hadist palsu, yaitu sekitar tahun 41 H, setelah masa pemerintahan Khalifah Ali ra. Semenjak saat itu mulailah dilakukan penelitian terhadap sanad hadist dengan mempraktikan ilmu al-Jarrah wa al-Ta’dil, dan sekaligus mulai pulalah al-Jarrah wa al-Ta’dil ini tumbuh dan berkembang.
Setelah munculnya kegiatan pemalsuaan hadist dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka beberapa akktifitas tertentu dilakukan oleh para ulama hadist dalam rangka memelihara kemurnian hadist, yaitu seperti :
1.      Melakukan pembahasan terhadap sanad hadist serta penelitian terhadap keadaan setiap para perawi hadist, hal yang sebelumnya belum pernah mereka lakukan.
2.      Melakukan perjalanan (rihlah) dalam mencari sumber hadist agar dapat mendengar langsung dari perawi asalnya dan meneliti kebenaran riwayat tersebut.
3.      Melakukan perbandingan antara riwayat seorang perawi dengan riwayat perawi lain yang lebih tsiqat dan terpercaya dalam rangka untuk mengetahui ke-dha’if-an atau kepalsuan suatu hadist. Hal tersebut dilakukan apabila ditemukan suatu hadist yang kandungan maknanya ganjil dan bertentangan dengan akal atau dengan ketentuan dasar agama secara umum. Apabila telah dilakukan perbandingan dan terjadi pertentangan antara riwayat perawi itu dengan riwayat perawi yang lebih tsiqat dan terpercaya, maka para ulama hadist umumnya bersikap meninggalkan dan menolak riwayat tersebut, yaitu riwayat dari perawi yang lebih lemah itu.[6]
Pada abad ke-2 H, ketika hadist telah di bukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadist tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan ilmu hadist yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka. Mereka memperhatikan ketentuan-ketentuan hadist Shahih, demikian juga keadaan para perawinya. Hal ini terutama karena telah menjadi perubahan yang besar didalam kehidupan umat Islam, yaitu para penghapal hadist sudah mulai berkurang dan kualitas serta tingkat kekuatan hapalan terhadap hadist pun sudah semakin menurun karena telah menjadi percampuran dan akulturasi antara masyarakat Arab dengan non-Arab menyusul perkembangan dan perluasan daerah kekuasaan Islam. Kondisi yang demikian memaksa para ulama hadist untuk semakin berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan riwayat, dan mereka pun telah merumuskan kaidah-kaidah dalam menentukan kualitas dan macam-macam hadist. Hanya saja pada masa ini kaidah-kaidah tersebut masih bersifat rumusan yang tidak tertulis dan hanya disepakati dan diingat oleh para ulama hadist di dalam hati mereka masing-masing, namun mereka telah menerapkannya ketika melakukan kegiatan perhimpunan dan pembukuan hadist.[7]
Pada abad ke-3 H yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan hadist, mulailah ketentuan-ketentuan dan rumusan kaidah-kaidah hadist ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial. Yahya bin Ma’in (w. 234 H/848 M) menulis tentang tarikh al-Rijal, (sejarah dan riwayat para perawi hadist), Muhammad bin Sa’ad (w. 230 H/844 M) menulis al-Thabaqat (tingkatan para perawi hadist ), Ahmad bin Hanbal (241 H/855 M) menulis al-An’Ilal (beberapa ketentuan tentang cacat atau kelemahan suatu hadist atau perawinya), dan lain-lain.
Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang ilmu hadist yang bersifat komprehensif, seperti kitab al-Muhaddits al Fashil byn al-Rawi wa al-Wa’i oleh al-Qadhi Abu Muhammad al-Hasan ibn ‘Abd al-Rahman ibn al-Khallad al-Ramuharmuzi (w.360 H/971 M), Ma’rifat ‘Ulum al-Hadist oleh Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn ‘Abd Allah al-Hakim al-Naisaburi (w.405 H/1014 M), al-Mustakhraj ‘ala Ma’rifat ‘Ulum al-Hadist oleh Abu Nu’aim Ahmad bin ‘Abd Allah al-Ashbahani (w.430 H/1038 M), al-Kifayah fi ‘Ulum al-Riwayah oleh Abu Bakar Muhammad ibn ‘Ali ibn Tsabit al-Khathib al-Baghdadi (w.463 H/1071 M), al-Jami’ li Akhlaq wa adab al-Sami’ oleh al-Baghdadi (463 H/1071 M). dan lain-lain.[8]
Pada abad-abad berikutnya bermunculanlah karya-karya di bidang ilmu hadist ini, yang sampai saat sekarang masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadist, yang di antaranya adalah: ‘Ulum al-Hadist oleh Abu ‘Amr ‘Utsman ibn ‘Abd al-Rahman yang lebih dikenal dengan Ibn al-Shalah (w.643 H/ 1245 M), Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawaei oleh Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman ibn Abu Bakar al-Suyuthi (w.911 H/ 1505 M).[9]

BAB III

PENUTUP


A.  Kesimpulan

Ulumul Hadits adalah istilah ilmu hadits didalam tradisi hadits. ( ‘ulum al-hadits) ‘ulum al-hadits terdiri atas dua kata yaitu ‘ulum dan al-hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm yang berarti “ilmu”, sedangkan hadits berarti: “segala sesuatu yang taqrir atau sifat”. Dengan demikian gabungan antara ‘ulum dan al-hadits mengandung pengertian “Ilmu yang membahas atau yang berkaitan dengan hadits Nabi Saw”.
Pada dasarnya ulumul hadist telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadist di dalam Islam, terutama setelah Rasul Saw wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun hadist-hadist Rasul Saw dikarenakan adanya kekhawatiran hadist-hadist tersebut akan hilang atau lenyap. Para sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan hadist.mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu ddalam menerima hadist, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.
Pada abad ke-2 H, ketika hadist telah di bukukan secara resmi atas prakarsa Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz dan dimotori oleh Muhammad bin Muslim bin Syihab al-Zuhri, para ulama yang bertugas dalam menghimpun dan membukukan hadist tersebut menerapkan ketentuan-ketentuan ilmu hadist yang sudah ada dan berkembang sampai pada masa mereka.
Pada abad ke-3 H yang dikenal dengan masa keemasan dalam sejarah perkembangan hadist, mulailah ketentuan-ketentuan dan rumusan kaidah-kaidah hadist ditulis dan dibukukan, namun masih bersifat parsial. Pada abad ke-4 dan ke-5 Hijriah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas tentang ilmu hadist yang bersifat komprehensif.
Pada abad-abad berikutnya bermunculanlah karya-karya di bidang ilmu hadist ini, yang sampai saat sekarang masih menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadist.

B.  Saran

Semoga sebagai muslim kita dapat terus mengamalkan Al-Qur’an dan Hadist. Sehingga Rahmat Allah selalu menyertai kita semua. Sekian makalah dari kami, kami menyadari banyaknya kekurangan pada  makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah ini. Semoga isi dari makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya untuk penulis. Amiinn.


DAFTAR PUSTAKA


Drs. H. Ahmad Izzan, M.Ag. Ulumul Hadist. Bandung:Tafakur
Dr. H. Ramly Abdul Wahid, MA, Studi Ilmu Hadist, Cita Pustaka Medi, Bandung 2005
Mahmud al-Thahan, Tafsir Mushthalah al-Hadist.
Muhammad Dede Rudliyana, MA. Perkembangan pemikiran Ulumul Hadist dari klasik sampai modern, Pustaka Setia, 2004  Bandung
Nur al-Din Atr. “al-Madkhal ila ‘ulum al-Hadist.”



[1] Drs. H. Ahmad Izzan, M.Ag. Ulumul Hadist. Bandung:Tafakur. Hal  94
[2] Dr. H. Ramly Abdul Wahid, MA, Studi Ilmu Hadist, Cita Pustaka Medi, Bandung 2005, hlm 52
[3] Drs. H. Ahmad Izzan, M.Ag. Ulumul Hadist. Bandung:Tafakur. Hal 102
[4] Ibid hal 103
[5] Ibid hal 104-105
[6] Nur al-Din Atr. “al-Madkhal ila ‘ulum al-Hadist.” Hal 8-10
[7] Ibid hal 10-18
[8] Mahmud al-Thahan, Tafsir Mushthalah al-Hadist. Hal 9-10
[9] Muhammad Dede Rudliyana, MA. Perkembangan pemikiran Ulumul Hadist dari klasik sampai modern, Pustaka Setia, 2004  Bandung hlm 109

No comments:

Post a Comment